Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Di Ngemplak, Sleman
Keywords:
Agroindustri, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Penyuluhan Interaktif, UMKMAbstract
Rendahnya pemahaman pelaku UMKM agroindustri di Ngemplak, Sleman, mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memicu risiko peniruan merek dan lemahnya nilai tambah produk. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum perlindungan merek bagi 20 pelaku UMKM makanan ringan lokal. Metode pelaksanaan menggunakan penyuluhan interaktif dan pendampingan aplikatif melalui tiga tahapan: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Teknik pengumpulan data evaluasi menerapkan metode kuesioner tes (pretest dan posttest) serta instrumen non-tes untuk menjaring umpan balik proses. Data kognitif dianalisis menggunakan teknik deskriptif komparatif terhadap nilai rata-rata peserta. Hasil menunjukkan lonjakan pemahaman tertinggi sebesar 50 poin pada aspek prosedur dan dokumen administrasi HKI. Disimpulkan bahwa program ini efektif memperkuat kapasitas legalitas usaha dan daya saing pasar mitra. Direkomendasikan pendampingan lanjutan untuk fasilitasi pendaftaran akun formal kolektif di portal DJKI.


