Pendampingan Hukum Untuk Pengakuan Dan Perlindungan MHA To Po Tara Ngapa Vatutela Di Kota Palu
Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Pendampingan Huku, Pengakuan Masyarakat Adat, Perlindungan Hukum, Pengabdian kepada MasyarakatAbstract
Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum, namun pemahaman mengenai mekanisme pengakuan formal masih terbatas. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman Masyarakat Hukum Adat To Po Tara Ngapa Vatutela di Kelurahan Tondo, Kota Palu, mengenai pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025. Metode pelaksanaan meliputi observasi dan pemetaan awal, koordinasi, sosialisasi, pendampingan hukum, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai kedudukan MHA, hak konstitusional, mekanisme pengakuan formal, serta pentingnya dokumentasi sejarah, kelembagaan, dan wilayah adat sebagai persyaratan pengakuan. Kegiatan ini juga memperkuat kesiapan masyarakat dalam mendukung proses pengakuan MHA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


