Relevansi Pendekatan Abu Hanifah dan Ahl al-Hadith dalam Penetapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0046/Pdt.G/2014/PA.Clp
Keywords:
Abu Hanifah’s approach, Ahl al-Hadith, marriage annulment, fake divorce certificate, substantive justiceAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pertentangan antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam penetapan hukum Islam, khususnya pada kasus pembatalan perkawinan akibat penggunaan akta cerai palsu. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi pendekatan Abu Hanifah dan Ahl al-Hadith dalam Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0046/Pdt.G/2014/PA.Clp. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap putusan pengadilan, kitab fikih, hadis, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Ahl al-Hadith lebih relevan diterapkan karena lebih menekankan keadilan substantif dibanding legalitas formal semata. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kepastian hukum dan keadilan substantif dalam hukum keluarga Islam modern. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji penerapan pendekatan fikih klasik pada putusan peradilan agama lainnya.


