Pendampingan Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Sama bagi Kelompok Usaha Masyarakat
Keywords:
pendampingan hukum, perjanjian kerja sama, Kelompok usaha masyarakat, literasi hukum, UMKMAbstract
Kerja sama usaha pada kelompok usaha masyarakat masih banyak dilakukan secara lisan tanpa didukung perjanjian tertulis yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum perjanjian serta keterampilan penyusunan perjanjian kerja sama bagi kelompok usaha masyarakat. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi kebutuhan mitra, penyuluhan hukum perjanjian, pelatihan penyusunan klausul, pendampingan penyusunan draf perjanjian, dan evaluasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, diskusi, pre-test, post-test, dan lembar evaluasi peserta, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 47,2 menjadi 84,6 serta meningkatnya kemampuan menyusun klausul penting perjanjian kerja sama. Luaran kegiatan berupa draf perjanjian kerja sama sederhana dan pedoman praktis penyusunan perjanjian. Kegiatan ini efektif meningkatkan literasi hukum dan kapasitas mitra. Pendampingan lanjutan diperlukan untuk memperkuat penerapan dokumen hukum dalam berbagai bentuk kerja sama usaha.


