Penguatan Budaya Sekolah Anti-Bullying melalui Edukasi Hukum Pidana dan Perlindungan Anak bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama
Keywords:
budaya sekolah anti-bullying, edukasi hukum pidana, perlindungan anak, kesadaran hukum, siswa sekolah menengah pertamaAbstract
Bullying masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dan berpotensi mengganggu perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai bullying melalui edukasi hukum pidana dan perlindungan anak serta mendukung penguatan budaya sekolah anti-bullying. Kegiatan dilaksanakan pada siswa sekolah menengah pertama melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan refleksi bersama mengenai bentuk bullying, dampak, konsekuensi hukum, serta pentingnya perlindungan hak anak. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai bentuk, dampak, dan konsekuensi bullying, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak-hak anak di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan ini mendorong berkembangnya empati sosial, kepedulian terhadap sesama, dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan. Edukasi hukum pidana dan perlindungan anak berkontribusi positif dalam memperkuat budaya sekolah anti-bullying.


