The Division of Joint Property in Divorce According to Islamic Law: A Guide to Justice
Keywords:
Division, Islamic Law, Joint Property, JusticeAbstract
Perceraian sering menimbulkan konflik terkait pembagian harta bersama, yang dapat menimbulkan ketidakadilan jika tidak berlandaskan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip dan prosedur pembagian harta bersama dalam perceraian menurut hukum Islam sebagai upaya mencapai keadilan bagi pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan kerangka yuridis-konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, meliputi Al-Qur’an, Hadis, hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan keadilan, proporsionalitas kontribusi, dan musyawarah dalam pembagian harta bersama pasca-perceraian. Penerapan prinsip hukum Islam secara konsisten dapat mengurangi ketimpangan dalam pembagian harta. Penelitian selanjutnya disarankan menelaah implementasi empiris prinsip tersebut dalam putusan pengadilan agama.


