Fintech Syariah dan Literasi Keuangan Halal: Jalan Baru Menuju Keadilan Ekonomi Umat
Keywords:
Fintech syariah, Hukum ekonomi Islam, Keadilan ekonomi umat, Literasi keuangan halal, Maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Artikel ini menganalisis fintech syariah sebagai solusi keuangan digital inovatif yang memadukan teknologi dengan hukum ekonomi Islam dan literasi keuangan halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan studi pustaka kualitatif terhadap fatwa DSN-MUI, regulasi OJK dan Bank Indonesia, serta literatur kontemporer tentang maqāṣid al- syarī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan pesat fintech syariah masih dibayangi praktik pseudo-syariah, celah pengawasan, dan rendahnya literasi keuangan halal di kalangan masyarakat Muslim. Artikel ini menawarkan model penguatan ekosistem fintech syariah melalui pembentukan pusat kajian fintech syariah di PTKIN, kampanye literasi keuangan halal berbasis digital, dan kolaborasi strategis antara regulator, akademisi, dan pelaku industri. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan ekosistem fintech syariah yang adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan ekonomi umat.


